HOT NEWS
- Selamat dan Sukses atas dilantiknya bapak Joko Sutopo dan bapak Setyo Sukarno menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Periode 2021-2026.
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Ismiyanto, S.H.,M.H mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya bapak Joko Sutopo dan bapak Setyo Sukarno menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Perio
- 185 Orang Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Umum di Wonogiri
- Tingkatkan Keterampilan dan Pemahaman Mengenai Tata Tertib Berlalu Lintas, Dishub Wonogiri Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Umum
- Pengemudi Tak Cukup Andalkan Pengalaman, Namun Mesti Berilmu
- Selamat Buat Kabupaten Wonogiri yang Berhasil Meraih Juara 1 Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif Kategori Kabupaten Tahun 2020 Dari Kemenristek/BRIN
- Mengenal Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja, Menteri Perhubungan ke-3 RI
- Tak Ingin Pasar Kota Wonogiri Jadi Klaster Baru, Ini yang Dilakukan Gugus Tugas Covid
- Cegah Corona di Wonogiri, Tambah Marka Jalan dan Bagikan Selebaran
- Ada Markah Mirip Start Balapan Moto GP di Traffic Light Wonogiri
Perizinan Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang
A. Dasar Hukum
- Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu di Kabupaten Wonogiri.
B. Jenis Pelayanan
Pelayanan Perizinan Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang di Kabupaten Wonogiri meliputi :
- Penerbitan Izin Insidentil;
- Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Trayek Angkutan Antar Jemput ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat;
- Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Sewa ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat;
- Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Pariwisata ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat;
- Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT);
- Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah untuk Penerbitan SK Trayek Baru;
- Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah untuk Pembaharuan SK Trayek;
- Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
- Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Realisasi Persetujuan Permohonan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
- Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Balai Perhubungan Wilayah III Surakarta untuk Pembaharuan Kartu Pengawasan (KP) dan Kartu Jam Perjalanan (KJP) antar Kabupaten (perbatasan);
- Rekomendasi ke Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri untuk Penerbitan SK Trayek Baru;
- Rekomendasi ke Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri untuk Pembaharuan SK Trayek dan Kartu Pengawasan (KP);
- Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT);
- Pembaharuan Kartu Jam Perjalanan (KJP);
- Peremajaan Kendaraan;
- Penerbitan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Dalam Kota;
- Realisasi Penerbitan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Dalam Kota;
- Rekomendasi Perubahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum;
C. Pelayanan
1. | Penerbitan Izin Insidentil; | |
A. | Persyaratan : | |
- Foto copy STNK; - Foto copy Buku Uji; - Foto copy Kartu Pengawasan; - Foto copy Resi Jasa Raharja. |
||
B. | Biaya Pelayanan : | |
![]() |
||
C. | Persyaratan : | |
- Foto copy STNK; - Foto copy Buku Uji; - Foto copy Kartu Pengawasan; - Foto copy Resi Jasa Raharja. |
||
D. | Biaya Pelayanan : | |
![]() |
||
2. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Trayek Angkutan Antar Jemput ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan Persetujuan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; - Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU); - Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP); - Fotocopy Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP); - Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Trayek Angkutan Antar Jemput ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. |
|
3. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Sewa ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan Persetujuan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; - Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU); - Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP); - Fotocopy Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP); - Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. * Surat dispensasi untuk melakukan perjalanan ke luar daerah Kab. Wonogiri dalam lingkup Provinsi. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
D. | Waktu Pelayanan 3-5 hari setelah persyaratan lengkap. |
|
E. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Sewa ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. |
|
4. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Pariwisata ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan Persetujuan Realisasi Izin Operasi Ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri; - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; - Fotocopy SK Pengesahan Menkumham; - Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU); - Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP); - Fotocopy Izin Usaha Angkutan; - Fotocopy Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP); - Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3-5 hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi Realisasi Izin Operasi Ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. |
|
5. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT). | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri; - Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT). |
|
6. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Penerbitan SK Trayek Baru. | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Badan Hukum lainnya; - Fotocopy Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT); - Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Penerbitan SK Trayek Baru. |
|
7. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Pembaharuan SK Trayek. | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Badan Hukum lainnya; - Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek yang lama; - Fotocopy Asuransi Jasa Raharja; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Pembaharuan SK Trayek. |
|
8. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum; - Fotocopy Izin Gangguan (HO); - Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); - Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). |
|
9. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Realisasi Persetujuan Permohonan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Realisasi Persetujuan Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). |
|
10. | Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Balai Perhubungan Wilayah III Surakarta untuk Pembaharuan Kartu Pengawasan (KP) dan Kartu Jam Perjalanan (KJP). | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah UPP Wilayah Wonogiri melalui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri; - Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek; - Fotocopy Kartu Pengawasan (KP); - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); - Fotocopy Asuransi Jasa Raharja; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Balai Perhubungan Wilayah III Surakarta untuk Pembaharuan Kartu Pengawasan (KP) dan Kartu Jam Perjalanan (KJP). |
|
11. | Rekomendasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Wonogiri untuk Penerbitan SK Trayek Baru. | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Badan Hukum lainnya; - Fotocopy Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT); - Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum; - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); - Fotocopy Asuransi Jasa Raharja; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Wonogiri untuk Penerbitan SK Trayek Baru. |
|
12. | Rekomendasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Wonogiri untuk Pembaharuan SK Trayek dan Kartu Pengawasan (KP). | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek yang lama; - Fotocopy Kartu Pengawasan (KP); - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); - Fotocopy Asuransi Jasa Raharja; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi ke BPMPP Kabupaten Wonogiri untuk Pembaharuan SK Trayek dan Kartu Pengawasan (KP). |
|
13. | Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT) | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT). |
|
14. | Realisasi Peremajaan Kendaraan | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Surat Pernyataan Penyerahan Surat Keputusan Izin Trayek ke Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri; - Surat Pernyataan bahwa kendaraan yang diganti tidak akan dioperasikan setelah kendaraan diremajakan ke Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri; - Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek; - Fotocopy Kartu Pengawasan (KP) kendaran yang diganti; - Fotocopy Buku Uji kendaraan pengganti; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan umum (plat kuning) pengganti; - Fotocopy Surat Persetujuan Izin Trayek; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat rekomendasi realisasi Izin Trayek dan Kartu Pengawasan untuk peremajaan kendaraan. |
|
15. | Penerbitan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Dalam Kota | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri; - Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum; - Fotocopy Izin Gangguan (HO); - Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); - Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Dalam Kota. |
|
16. | Realisasi Penerbitan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Dalam Kota | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek; - Fotocopy Kartu Pengawasan (KP); - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); - Fotocopy Asuransi Jasa Raharja; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi Realisasi Penerbitan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Dalam Kota. |
|
17. | Rekomendasi Perubahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum | |
A. | Persyaratan : - Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri; - Kuitansi Jual Beli; - Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek; - Fotocopy Kartu Pengawasan (KP); - Fotocopy Buku Uji; - Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); - Fotocopy Asuransi Jasa Raharja; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Lama; - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Baru. |
|
B. | Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya. |
|
C. | Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap. |
|
D. | Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan Surat Rekomendasi Perubahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum. |