- Selamat dan Sukses atas dilantiknya bapak Joko Sutopo dan bapak Setyo Sukarno menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Periode 2021-2026.
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Ismiyanto, S.H.,M.H mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya bapak Joko Sutopo dan bapak Setyo Sukarno menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Perio
- 185 Orang Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Umum di Wonogiri
- Tingkatkan Keterampilan dan Pemahaman Mengenai Tata Tertib Berlalu Lintas, Dishub Wonogiri Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Umum
- Pengemudi Tak Cukup Andalkan Pengalaman, Namun Mesti Berilmu
- Selamat Buat Kabupaten Wonogiri yang Berhasil Meraih Juara 1 Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif Kategori Kabupaten Tahun 2020 Dari Kemenristek/BRIN
- Mengenal Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja, Menteri Perhubungan ke-3 RI
- Tak Ingin Pasar Kota Wonogiri Jadi Klaster Baru, Ini yang Dilakukan Gugus Tugas Covid
- Cegah Corona di Wonogiri, Tambah Marka Jalan dan Bagikan Selebaran
- Ada Markah Mirip Start Balapan Moto GP di Traffic Light Wonogiri
Pengelolaan Parkir di Kabupaten Wonogiri
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan lalu Lintas;
- Keputusan Menteri Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
- Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Bupati Wonogiri nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Bupati Wonogiri nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
B. Tujuan Menyelenggarakan Fasilitas Parkir
- Memberikan tempat istirahat kendaraan;
- Menunjang kelancaran arus lalu lintas.
C. Kebutuhan Parkir
Parkir merupakan salah satu komponen sistem transportasi yang perlu diperhatikan. Area parkir merupakan kebutuhan bagi pemilik kendaraan. Dengan demikian perencanaan fasilitas parkir merupakan dalam menyelenggarakan fasilitas parkir kendaraan di badan jalan maupun diluar badan jalan. Untuk merencanakan fasilitas parkir maka besarnya kebutuhan perlu diketahui.
Standar kebutuhan parkir meliputi penetapan jenis pusat kegiatan di lokasi parkir, kebutuhan jumlah ruang parkir untuk setiap pusat kegiatan serta dimensi/ukuran ruang parkir untuk setiap jenis kendaraan.
D. Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Penyelenggaraan fasilitas parkir dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan yang ditunjuk oleh Bupati. Dalam struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Perparkiran memiliki kegiatan perparkiran yang mencakup aspek sebagai berikut :
- Aspek administrasi, yang mengurus hal-hal non teknis perparkiran seperti personalisa, keuangan, manajemen parparkiran ;
- Aspek teknis-operasional, yang mengurus hal-hal teknis perparkiran seperti perencanaan, pengoperasian, pengawan dan pengendalian serta pemeliharaan fasilitas parkir.
E. Penetapan Lokasi Parkir di Ruang Milik Jalan
Penetapan lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dilakukan dengan memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Keselamatan dan kelancaran lalu-lintas;
- Kelestarian lingkungan;
- Kemudahan bagi pengguna jasa.
Penetapan lokasi parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
F. Penetapan Lokasi Parkir di Luar Milik Jalan
Penetapan lokasi fasilitas parkir di luar milik jalan dilakukan dengan memperhatikan:
- Rencana Umum Tata Ruang Daerah ( RUTRD );
- Keselamatan daan Kelancaran Lalu – Lintas;
- Kelestarian lingkungan;
- Kemudahan bagi pengguna jasa parkir;
- Tersedianya tata guna lahan.
Penetapan lokasi parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
G. Hak Pengguna Mendapat Tempat Parkir
Hak pengguna mendapatkan tempat parkir yang sesuai dengan standar teknis yang ditentukan sebagaimana butir (1a) meliputi:
- Mendapatkan tempat parkir di lokasi yang telah ditentukan;
- Mendapatkan tempat parkir dengan ruang parkir dan penerangan sesuai sesuai ketentuan;
- Mendapatkan tempat parkir yang terbebas dari genangan air dan sampah;
- Mendapatkan tempat parkir dan mudah untuk mencapai tempat tujuan.
- Mendapatkan karcis parkir dari petugas parkir sebagai jaminan keselamatan dan keamanan kendaraan;
- Mendapatkan ganti rugi kepada penyenggara parkir atas gangguan keselamatan dan keamanan kendaraan dan isinya.
H. Kewajiban Pengguna fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
Kewajiban pengguna parkir di dalam ruang milik jalan, meliputi:
- Mematuhi aturan tentang tata cara berlalu lintas;
- Mematuhi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir.
Kewajiban pengguna parkir dalam mematuhi aturan tentang tata cara berlalu lintas butir (1a), dengan cara:
- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Turut menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menghidupkan mesin diwaktu kendaraan sedang parkir.
Kewajiban pengguna parkir dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir sebagaimana butir (1b), dengan cara:
- Membayar karcis parkir kepada petugas parkir sesuai dengan ketentuan, termasuk membayar biaya premi asuransi kerusakan dan kehilangan kendaraan beserta isinya;
- Memarkir kendaraan dengan tertib dan benar pada lokasi parkir yang telah ditentukan;
- Melapor kepada penyelenggara parkir terhadap penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir.
I. Tarif Retribusi Parkir
Sesuai Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perbup. nomor 49 Tahub 2015 tentang Perubahan tarif retribusi Jasa Umum.
Sesuai Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup. nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
J. Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekerjaan Tahun 2017
Parkir di Tepi Jalan Umum (On Street Parking)
a. | Parkir di Tepi Jalan Umum bersifat tetap: | |
1. | Zona 1 Kecamatan Wonogiri, Jl. Raden Mas Said (Depan Warung Bakso Raksasa) s/d Depan Toko Wenny, Jl. Gatot Subroto (Depan Counter First Cell) s/d Warung Soto Sewu, Depan Rumah Makan Bu Paryanti ; | |
2. | Zona 2 Kecamatan Wonogiri, Jl. Jenderal Ahmad Yani (Depan Apotik Giriwono s/d Depan Kantor Pos dan Giro) ; | |
3. | Zona 3 Kecamatan Wonogiri, Jl. Jenderal Ahmad Yani Sebelah Barat (Depan Dieler Suzuki Plinteng Semar s/d Depan Dieler Young Motor Ponten) ; | |
4. | Zona 4 Kecamatan Wonogiri, Jl. Jenderal Sudirman (Depan BRI Unit Wonogiri Ponten s/d Samping depan Terminal Angkuta) ; | |
5. | Zona 5 Kecamatan Wonogiri, Jl. Jenderal Sudirman (depan pasar kota Wonogiri) ; | |
6. | Zona 6 Kecamatan Wonogiri, Jenderal Sudirman (Depan Toserba Luwes s/d Depan Toko Bangunan Kondang Murah) ; | |
7. | Zona 7 Kecamatan Wonogiri, Jl. Jenderal Sudirman (Depan Bank Syariah Mandiri Gudang Seng s/d Warung Soto Donoharjo/Depan Kantor BPBD Kab. Wonogiri ; | |
8. | Zona 8 Kecamatan Wonogiri, Jl. Pemuda (Depan Kantor Kecamatan Wonogiri), Jl. DR. Wahidin (Depan Warung Sate Pak Jaman), Jl. Diponegoro, Rumah Makan Pak TO; | |
9. | Zona 9 Kecamatan Wonogiri, Jl. Cipto, Jl. Pelem 1, Jl. Pelem 2 ; | |
10. | Zona 10 Kecamatan Wonogiri, Jl. Kartini (Sebelah Timur Toserba Baru s/d Sebelah Barat Toserba Ass Gross Gudang Seng ) ; | |
11. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Selogiri (Depan Warung Bakso Mutiara, depan Water Boom s/d Rumah Makan Sate Pak Gino) ; | |
12. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Ngadirojo (Depan Warung Makan Alami Sayang 2 s/d Depan Sebelah Barat Garasi PO Timbul Jaya) ; | |
13. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Sidoharjo (Depan Pasar Hewan Sidoharjo, Depan Sate Pak Ponijo) ; | |
14. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Nguntoronadi (Depan Rumah Makan Sayur Lombok); | |
15. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Wuryantoro (Depan Pasar Wuryantoro); | |
16. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Manyaran (Depan Pasar Manyaran) ; | |
17. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Eromoko (Depan Pasar Eromoko) ; | |
18. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Pracimantoro (Depan Pasar Pracimantoro, Depan Pasar Hewan Pracimantoro) ; | |
19. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Baturetno (Sebelah Barat Pasar Baturetno, Sebelah Selatan Pasar Baturetno, Sebelah Timur Pasar Baturetno) ; | |
20. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Batuwarno (Depan BRI Unit Batuwarno) ; | |
21. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Giriwoyo (Depan Pasar Giriwoyo) ; | |
22. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Giritontro (Depan Pasar Giritontro) ; | |
23. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Paranggupito (Depan Pasar Paranggupito) ; | |
24. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Tirtomoyo (Depan Pasar Tirtomoyo, Depan BRI Unit Tirtomoyo, Depan Puskesmas Tirtomoyo) ; | |
25. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Jatisrono (Depan BRI Unit Jatisrono I dan II, Depan Bank BNI’46, Depan Alfamart) ; | |
26. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Jatipurno (Depan BRI Unit Jatipurno) ; | |
27. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Jatiroto (Depan Pasar Jatiroto, Depan BRI Unit Jatiroto) ; | |
28. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Girimarto (Depan Pasar Girimarto, Depan BRI Unit Girmarto) ; | |
29. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Purwantoro ; | |
30. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Slogohimo (Depan Pasar Slogohimo, Depan BRI Unit Slogohimo) ; | |
31. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Bulukerto (Depan Pasar Bulukerto) ; | |
32. | Parkir di Tepi Jalan Umum Kecamatan Puhpelem (Depan Pasar Puhpelem) ; | |
b. | Parkir Di Tepi Jalan Umum Bersifat Insidentil | |
1. | Parkir Insidentil Di Kawasan Lapangan Sukorejo ; | |
2. | Parkir Insidentil di Kawasan Lapangan Bantarangin ; | |
3. | Parkir Insidentil kawasan Car free Sunday ; | |
4. | Parkir Insidentil di tempat lain di Wilayah Kab. Wonogiri ketika ada kegiatan/pertunjukan yang mengakibatkan parkir kendaraan. |
Parkir di Tempat Khusus Parkir (Off Street Parking)
a. | Parkir di Tempat Khusus Parkir bersifat tetap : | |
1. | Parkir di Pelataran Halaman Rumah Sakit Umum Kabupaten Wonogiri ; | |
2. | Parkir di Pelataran Halaman Pasar Kota Wonogiri Lantai 1 Sebelah Selatan ; | |
3. | Parkir di Pelataran Halaman Pasar Kota Wonogiri Lantai 1 Sebelah Timur ; | |
4. | Parkir di Tempat Khusus Parkir Pelataran Halaman Pasar Kota Wonogiri Lantai 1 Sebelah Utara ; | |
5. | Parkir di Pelataran Halaman Pasar Kota Wonogiri Lantai 2 dan 3 ; | |
6. | Parkir di Pelataran Parkir Halaman Rumah Sakit Rawat Inap Pracimantoro ; | |
7. | Parkir di Pelataran Parkir Halaman Rumah Sakit Rawat Inap Baturetno ; | |
8. | Parkir di Pelataran Parkir Halaman Rumah Sakit Rawat Inap Purwantoro ; | |
9. | Parkir di Pelataran Parkir Halaman Terminal Angkuta ; | |
10. | Parkir di Pelataran Parkir Halaman Terminal Tipe C Baturetno ; | |
11. | Parkir di Halaman Pasar Kecamatan Purwantoro ; | |
12. | Parkir di Halaman Pasar Kecamatan Slogohimo ; | |
13. | Parkir di Halaman pasar Kecamatan Jatisrono ; | |
14. | Parkir di Halaman Pasar Kecamatan Sidoharjo ; | |
15. | Parkir di Halaman Pasar Kecamatan Ngadirojo ; | |
16. | Parkir di Halaman Pasar Kecamatan Pracimantoro ; | |
17. | Parkir di Halaman Pasar Pokoh Wonoboyo ; | |
18. | Parkir di Pelataran lingkungan Parkir Puskesmas Wonogiri I ; | |
19. | Parkir di Pelataran lingkungan Parkir Puskesmas Wonogiri II ; | |
20. | Halaman Pasar Kecamatan Pracimantoro. | |
b. | Parkir di Tempat Khusus Parkir Bersifat Insidental : | |
1. | Parkir Insidentil di Kawasan Lapangan Giri Krida Bhakti Wonogiri ; | |
2. | Parkir Insidentil di Kawasan Lapangan Pringgodani Wonogiri ; | |
3. | Parkir Insidentil di Kawasan GOR Giri Mandala Wonogiri ; | |
4. | Parkir Insidentil di Kawasan Gedung Giri Cahaya Wonogiri ; | |
5. | Parkir Insidentil di Kawasan Terminal tipe C Selogiri ; | |
6. | Parkir Insidentil di Tempat Lain di Wilayah Kab. Wonogiri ketika ada kegiatan/pertunjukkan yang mengakibatkan parkir kendaraan. |
K. Alur Penarikan dan Penyetoran Retribusi Parkir