HOT NEWS
- Selamat dan Sukses atas dilantiknya bapak Joko Sutopo dan bapak Setyo Sukarno menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Periode 2021-2026.
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Ismiyanto, S.H.,M.H mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya bapak Joko Sutopo dan bapak Setyo Sukarno menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Perio
- 185 Orang Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Umum di Wonogiri
- Tingkatkan Keterampilan dan Pemahaman Mengenai Tata Tertib Berlalu Lintas, Dishub Wonogiri Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Umum
- Pengemudi Tak Cukup Andalkan Pengalaman, Namun Mesti Berilmu
- Selamat Buat Kabupaten Wonogiri yang Berhasil Meraih Juara 1 Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif Kategori Kabupaten Tahun 2020 Dari Kemenristek/BRIN
- Mengenal Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja, Menteri Perhubungan ke-3 RI
- Tak Ingin Pasar Kota Wonogiri Jadi Klaster Baru, Ini yang Dilakukan Gugus Tugas Covid
- Cegah Corona di Wonogiri, Tambah Marka Jalan dan Bagikan Selebaran
- Ada Markah Mirip Start Balapan Moto GP di Traffic Light Wonogiri
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik