Home / Perizinan Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang

Perizinan Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang

A.    Dasar Hukum

  1. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu di Kabupaten Wonogiri.

B.    Jenis Pelayanan

Pelayanan Perizinan Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang di Kabupaten Wonogiri meliputi :

  1. Penerbitan Izin Insidentil;
  2. Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Trayek Angkutan Antar Jemput ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat;
  3. Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Sewa ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat;
  4. Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Pariwisata ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat;
  5. Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT);
  6. Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah untuk Penerbitan SK Trayek Baru;
  7. Rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah untuk Pembaharuan SK Trayek;
  8. Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
  9. Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Realisasi Persetujuan Permohonan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
  10. Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah  Balai Perhubungan Wilayah III Surakarta untuk Pembaharuan Kartu Pengawasan (KP) dan Kartu Jam Perjalanan (KJP) antar Kabupaten (perbatasan);
  11. Rekomendasi ke Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri untuk Penerbitan SK Trayek Baru;
  12. Rekomendasi ke Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri untuk Pembaharuan SK Trayek dan Kartu Pengawasan (KP);
  13. Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT);
  14. Pembaharuan Kartu Jam Perjalanan (KJP);
  15. Peremajaan Kendaraan;
  16. Penerbitan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Dalam Kota;
  17. Realisasi Penerbitan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Dalam Kota;
  18. Rekomendasi Perubahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum;

C.    Pelayanan

1.Penerbitan Izin Insidentil;
     A.Persyaratan :
  – Foto copy STNK;
– Foto copy Buku Uji;
– Foto copy Kartu Pengawasan;
– Foto copy Resi Jasa Raharja.
 B.Biaya Pelayanan :
  
 C.Persyaratan :
  – Foto copy STNK;
– Foto copy Buku Uji;
– Foto copy Kartu Pengawasan;
– Foto copy Resi Jasa Raharja.
 D.Biaya Pelayanan :
  
   
2.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Trayek Angkutan Antar Jemput ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan Persetujuan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
– Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
– Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
– Fotocopy Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP);
– Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Trayek Angkutan Antar Jemput ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
   
3.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Sewa ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan Persetujuan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
– Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
– Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
– Fotocopy Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP);
– Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  * Surat dispensasi untuk melakukan perjalanan ke luar daerah Kab. Wonogiri dalam lingkup
     Provinsi.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 D.Waktu Pelayanan
3-5 hari setelah persyaratan lengkap.
 E.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Sewa ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
   
4.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Surat Izin Operasi Angkutan Pariwisata ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan Persetujuan Realisasi Izin Operasi Ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri;
– Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
– Fotocopy SK Pengesahan Menkumham;
– Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
– Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
– Fotocopy Izin Usaha Angkutan;
– Fotocopy Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP);
– Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3-5 hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi Realisasi Izin Operasi Ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
   
5.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT).
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri;
– Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT).
   
6.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Penerbitan SK Trayek Baru.
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Badan Hukum lainnya;
– Fotocopy Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT);
– Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Penerbitan SK Trayek Baru.
   
7.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Pembaharuan SK Trayek.
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Badan Hukum lainnya;
– Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek yang lama;
– Fotocopy Asuransi Jasa Raharja;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Pembaharuan SK Trayek.
   
8.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum;
– Fotocopy Izin Gangguan (HO);
– Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
– Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
   
9.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Realisasi Persetujuan Permohonan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk Realisasi Persetujuan Permohonan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
   
10.Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah  Balai Perhubungan Wilayah III Surakarta untuk Pembaharuan Kartu Pengawasan (KP) dan Kartu Jam Perjalanan (KJP).
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah UPP Wilayah Wonogiri melalui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri;
– Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek;
– Fotocopy Kartu Pengawasan (KP);
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
– Fotocopy Asuransi Jasa Raharja;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah  Balai Perhubungan Wilayah III Surakarta untuk Pembaharuan Kartu Pengawasan (KP) dan Kartu Jam Perjalanan (KJP).
   
11.Rekomendasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Wonogiri untuk Penerbitan SK Trayek Baru.
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Badan Hukum lainnya;
– Fotocopy Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT);
– Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum;
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
– Fotocopy Asuransi Jasa Raharja;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Wonogiri untuk Penerbitan SK Trayek Baru.
   
12.Rekomendasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Wonogiri untuk Pembaharuan SK Trayek dan Kartu Pengawasan (KP).
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek yang lama;
– Fotocopy Kartu Pengawasan (KP);
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
– Fotocopy Asuransi Jasa Raharja;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi ke BPMPP Kabupaten Wonogiri untuk Pembaharuan SK Trayek dan Kartu Pengawasan (KP).
   
13.Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT)
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT).
   
14.Realisasi Peremajaan Kendaraan
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Surat Pernyataan Penyerahan Surat Keputusan Izin Trayek ke Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri;
– Surat Pernyataan bahwa kendaraan yang diganti tidak akan dioperasikan setelah kendaraan diremajakan ke Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri;
– Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek;
– Fotocopy Kartu Pengawasan (KP) kendaran yang diganti;
– Fotocopy Buku Uji kendaraan pengganti;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan umum (plat kuning) pengganti;
– Fotocopy Surat Persetujuan Izin Trayek;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat rekomendasi realisasi Izin Trayek dan Kartu Pengawasan untuk peremajaan kendaraan.
   
15.Penerbitan Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Dalam Kota
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri;
– Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Umum;
– Fotocopy Izin Gangguan (HO);
– Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
– Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Persetujuan Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Dalam Kota.
   
16.Realisasi Penerbitan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Dalam Kota
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek;
– Fotocopy Kartu Pengawasan (KP);
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
– Fotocopy Asuransi Jasa Raharja;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai pemohon.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi Realisasi Penerbitan Surat Keputusan Izin Operasi Angkutan Taksi Dalam Kota.
   
17.Rekomendasi Perubahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum
 A.Persyaratan :
– Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri;
– Kuitansi Jual Beli;
– Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek;
– Fotocopy Kartu Pengawasan (KP);
– Fotocopy Buku Uji;
– Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
– Fotocopy Asuransi Jasa Raharja;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Lama;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Baru.
 B.Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya.
 C.Waktu Pelayanan
3 (tiga) hari setelah persyaratan lengkap.
 D.Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Surat Rekomendasi Perubahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum.